Beranda | Artikel
Bolehkah Bisnis Air Zamzam?
Selasa, 1 April 2014

Pertanyaan, “Aku pernah mendengar dari seseorang bahwa jual beli air zamzam itu terlarang. Apakah pernyataan ini benar? Apakah (seseorang) diperbolehkan untuk mengambil air zamzam di Masjidil Haram kemudian kembali ke negaranya lalu menjual air zamzam tersebut? Adakah dalil dalam masalah ini?”

Jawaban, “Pada dasarnya, tidaklah diperbolehkan untuk menjual air yang masih berada di sumbernya atau salurannya. Namun, jika air tersebut telah disendirikan dan dimasukkan ke dalam wadah tertentu, misalnya, maka air tersebut boleh dijual, tanpa ada perselisihan pendapat di antara para ulama dalam hal ini.

Ibnu Qudamah Al-Hanbali dalam Al-Mughni, 4:215 mengatakan, ‘Adapun air yang sudah disendirikan dengan dimasukkan ke dalam wadah tertentu maka air tersebut menjadi milik orang yang mengambilnya dan dia boleh menjualnya, tanpa ada perselisihan pendapat di antara para ulama dalam hal ini. Inilah kebiasaan yang berlaku di berbagai kota; air dalam wadah diperjualbelikan tanpa ada satu pun ulama yang menyalahkannya.

Tidak boleh bagi siapa pun untuk minum, berwudhu, atau pun mengambil air yang sudah ada dalam wadah tanpa seizin pemiliknya. Demikian pula, jika seorang berdiri di dekat sumur umum atau sumur pribadinya, lalu dia mengambil air secara manual atau pun mekanik maka semua air yang bisa dia naikkan ke atas adalah miliknya dan dia boleh menjualnya karena air tersebut miliknya dengan dia masukkan air tersebut ke dalam wadahnya.’

Imam Ahmad mengatakan, ‘Jual beli air yang tersisa dari kebutuhan adalah air tersisa yang masih ada di sumur atau pun mata air.’ Diperbolehkan menjual sumur dan mata air milik pribadi. Pembeli sumur tersebut lebih berhak terhadap air yang ada di dalamnya daripada selain dia.’

Syekh Shalih Al-Fauzan mendapatkan pertanyaan mengenai apakah diperbolehkan menjual air dan kapankah jualan air diperbolehkan?

Jawaban beliau, ‘Jawaban pertanyaan ini perlu rincian. Jika seorang itu menguasai air dengan bentuk dia masukkan air ke dalam wadah atau bak miliknya maka air tersebut telah menjadi miliknya, sehingga dia boleh menjualnya. Alasannya, karena air tersebut telah dia sendirikan, dia kuasai, dan dia pun telah susah payah untuk mendapatkannya, sehingga air tersebut menjadi miliknya.

Adapun jika posisi air tersebut masih di berada di dalam sumur pribadi, sungai, atau pun saluran air yang melewati tanah miliknya maka boleh/tidaknya menjual air dalam kondisi semisal ini diperselisihkan oleh para ulama. Pendapat yang benar, pemilik tanah tidak boleh menjual air yang masih berada di sumbernya, namun dialah yang lebih berhak memanfaatkan air yang ada di tanahnya daripada orang lain. Akan tetapi, dia tidak diperkenankan untuk melarang orang lain yang mau memanfaatkan air yang ada di tanahnya, asalkan pemanfaatan tersebut tidak membahayakan pemilik atau harta pemilik tanah, karena Nabi melarang jual beli yang bersisa dari kebutuhan seseorang.’ (Al-Muntaqa, 3:13)

Aturan di atas berlaku untuk semua air, baik air zamzam atau air lainnya.

Syekh Ibnu Baz mengatakan, ‘Tidaklah mengapa memperdagangkan air zamzam atau pun memindahnya dari Mekkah.’ (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 16:138)”

Diterjemahkan dari http://islamqa.com/ar/ref/150559

Artikel www.PengusahaMuslim.com


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/87-bolehkah-bisnis-air-zamzam.html